Menikah di KUA Jakarta Selatan Langsung Dapat E- KTP dan KK
By Al
nusakini.com - Jakarta - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta bersama Kantor Kementerian Agama Jakarta Selatan, melaksanakan Grand Launching Pengintegrasian Data Kependudukan Pasca Pelaksanaan Pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Pasar Minggu.
Kepala Dinas Dukcapil DKI, Budi Awaluddin mengatakan, selama ini pasca nikah status di KTP seseorang tidak berubah, jika yang bersangkutan tidak mengurus sendiri ke Dinas Dukcapil. Namun, mulai hari ini data layanan sudah terintegrasi. Sehingga, begitu masuk data ke KUA untuk melakukan permohonan pernikahan, langsung terkoneksi ke Sudin Dukcapil setempat dan status di KTP nya berubah menjadi nikah.
"Mereka yang menikah di Jakarta Selatan mulai hari ini, tidak perlu lagi datang ke Dinas Dukcapil hanya untuk merubah status di KTP dan KK. Karena datanya sudah terintegrasi dengan baik dan otomatis akan berubah. Tidak hanya yang menikah, tapi yang mengajukan perceraian juga akan dilakukan di Pengadilan Agama," ucap Budi Awaluddin.
Menurut Budi, layanan ini merupakan bagian dari ikhtiar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan pelayanan membahagiakan dan menyenangkan bagi masyarakat.
"Pada prinsipnya, alur birokrasi saat ini harus dipangkas untuk memberikan nilai lebih bagi warga Jakarta," tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Budi juga meminta warga untuk melapor ke Dinas Dukcapil jika ada oknum petugas melakukan pungli. Dia berjanji, akan menindak tegas oknum petugas yang masih memakai cara lama seperti itu.
"Hal ini bagian dari komitmen kami kepada masyarakat dalam memberikan layanan yang mudah, ramah dan inovatif," lanjut Budi.
Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin, mengapresiasi adanya layanan ini. Dia berharap, layanan seperti ini juga bisa dilakukan pada pengurusan administrasi lainnya. Seperti BPHTB dan PBB.
"Semoga program seperti ini dapat ditiru juga pada layanan-layanan lainnya. Sehingga masyarakat merasakan lebih terlayani ke depannya," tandas Munjirin.